Panorama Borobudur Highland saat matahari terbit

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

PPID

Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Transparan, Akuntabel, Melayani
untuk Pariwisata Berkelanjutan

Keterbukaan informasi untuk masa depan pariwisata yang lebih baik

Borobudur Highland

PPID Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat PPID adalah pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, badan publik yang dimaksud adalah Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB). Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi akan memperoleh akses yang lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena akan dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID BPOB dibentuk secara resmi pada tahun 13 Januari 2022.

Informasi Publik Hak Anda, Layanan Kami

Si Kribo, maskot sahabat informasi publik BPOB

Alur Penerimaan Surat Fisik Eksternal

Di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

  1. 1

    Petugas/Kurir Dokumen

    Surat fisik dari eksternal (instansi lain) dikirim melalui petugas/kurir ekspedisi ke Kantor Badan Pelaksana Otorita Borobudur.

  2. 2

    Surat Masuk

    Surat dinas diterima secara fisik oleh petugas di meja resepsionis (Kantor Badan Pelaksana Otorita Borobudur).

  3. 3

    Pengambilan Surat

    Resepsionis mengantar surat dinas ke TU Persuratan secara berkala.

  4. 4

    Pencatatan & Pendistribusian Surat

    Surat dinas dicatat oleh TU Persuratan pada agenda persuratan dan dimasukkan ke dalam aplikasi SRIKANDI untuk mendapat tindak lanjut dari pimpinan. Surat fisik diarsipkan oleh TU Persuratan.

  5. 5

    Surat Terkirim

    Surat telah terkirim ke penerima surat sesuai dengan tujuan surat.

Alur Penerimaan Surat via E-mail (Surat Elektronik)

Di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

  1. 1

    Surat Masuk

    Surat elektronik dikirim dari pihak eksternal ke alamat e-mail resmi Badan Pelaksana Otorita Borobudur:

    borobudur@kemenpar.go.id
  2. 2

    Pendistribusian Surat

    Surat diterima e-mail TU Persuratan, kemudian diteruskan kepada e-mail masing-masing TU Direktorat sesuai dengan tujuan surat.

  3. 3

    Surat Terkirim

    Surat telah terkirim dan diterima penerima surat untuk ditindaklanjuti.

Borobudur Highland — nature, culture, sustainability
Bersama menjaga informasi, mendukung pariwisata berkelanjutan