Yogyakarta, 24 Juni 2026 – Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas, standar higienitas, dan daya saing sektor pariwisata di wilayah Kota Yogyakarta. Langkah ini menjadi krusial mengingat sertifikasi halal kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan global untuk memperkuat kepercayaan sekaligus menjamin rasa aman wisatawan saat berkunjung ke destinasi wisata unggulan.
Penyelenggaraan kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner dan pariwisata, untuk segera memiliki sertifikasi halal. Pemerintah pusat sendiri menargetkan penerbitan jutaan sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Langkah masif ini merupakan implementasi nyata dari pilar Asta Cita guna memperkuat fondasi ekonomi rakyat sekaligus menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang akan jatuh pada Oktober 2026 mendatang.
Dukungan terhadap program strategis nasional tersebut juga ditegaskan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia. Kemenpar menyatakan komitmen penuhnya untuk bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyukseskan implementasi regulasi Wajib Halal Oktober 2026. Penguatan ekosistem halal melalui standardisasi sertifikasi diyakini mampu mendongkrak posisi dan daya saing pariwisata Indonesia secara signifikan di tingkat global.
Sinergi Lintas Sektor Hadapi Tantangan Lapangan
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Cesaria Eka Yulianti Sri Hastuti, menyampaikan bahwa saat ini seluruh rantai ekosistem sektor pariwisata terus didorong untuk melengkapi diri dengan sertifikasi halal. Kendati demikian, ia tidak menampik adanya dinamika dan tantangan yang masih dihadapi oleh jajarannya di lapangan.
“Kami mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, salah satunya belum seluruh pelaku usaha bersedia mengikuti maupun menerima pendampingan dalam proses sertifikasi halal ini. Meskipun demikian, komitmen kami tidak surut. Pengembangan pariwisata halal terus kami lakukan secara berkelanjutan, dan saat ini dampaknya telah menjangkau serta melayani sekitar 11 juta wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta,” ujar Cesaria.
Pada kesempatan yang sama, Staf Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Yogyakarta, Avia Rahma Tahara, menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia saat ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Implementasi dari peraturan ini dilaksanakan secara bertahap dan sistematis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Avia juga mengingatkan para pelaku usaha mengenai pentingnya validitas dokumen hukum terkait status kehalalan produk mereka agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari.
“Sertifikat halal merupakan dokumen resmi negara yang hanya dapat diterbitkan secara sah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu lebih teliti dan berhati-hati dalam memahami dokumen yang mereka terima. Kami melihat masih terdapat kesalahpahaman di lapangan antara ketetapan atau pernyataan mandiri (self-declaration) dengan sertifikat halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH,” tegas Avia.

Halal Sebagai Standar Mutu Global dan Penggerak Ekonomi
Hadir sebagai narasumber utama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BOB), Yusuf Hartanto, menekankan bahwa kepemilikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman oleh pelaku usaha wisata akan menjadi nilai tambah (added value) yang sangat besar bagi ekosistem pariwisata di kawasan Yogyakarta dan sekitarnya.
“Sertifikat halal bukan hanya menjamin aspek pemenuhan kaidah keagamaan, tetapi juga memberikan keyakinan penuh kepada konsumen terkait aspek kebersihan, keamanan, dan mutu produk yang dikonsumsi. Keberadaan sertifikat halal pada produk kuliner yang dimiliki pelaku usaha wisata diharapkan dapat meningkatkan nilai jual destinasi secara keseluruhan sekaligus memberikan rasa nyaman (peace of mind) yang mutlak bagi para wisatawan,” ungkap Yusuf Hartanto.
Lebih lanjut, Yusuf memaparkan pandangannya yang komprehensif mengenai pergeseran paradigma industri halal global. Menurutnya, konsep halal saat ini telah mengalami perluasan makna yang inklusif dan tidak lagi dipandang terbatas untuk pemenuhan kebutuhan umat Muslim semata.
“Konsep halal saat ini telah menjadi standar universal yang diterima secara luas oleh masyarakat global tanpa memandang latar belakang. Halal kini dipandang sebagai simbol dari gaya hidup sehat, kebersihan yang higienis, keterbukaan proses, dan aspek kepercayaan mutu kualitas tinggi. Oleh karena itu, destinasi yang siap dengan ekosistem halal akan memenangkan persaingan pasar pariwisata internasional,” tambah Yusuf.
Akselerasi Desa Wisata menuju Target Nasional
Kolaborasi konkret antara Kementerian Pariwisata dan BPJPH dipandang sebagai langkah taktis yang sangat strategis dalam mempercepat penetrasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, terutama yang berbasis di desa wisata. Program akselerasi ini telah diinisiasi sejak tahun 2025 melalui proyek percontohan (pilot project) di 20 desa wisata unggulan, dan kini jangkauannya diperluas secara masif hingga menargetkan 1,500 desa wisata di berbagai penjuru daerah.
Berdasarkan data agregat hingga tanggal 30 Mei 2026, capaian program ini menunjukkan tren yang sangat positif. Secara nasional, tercatat sebanyak 31.548 sertifikat halal telah resmi diterbitkan dan tersebar di 1.116 desa wisata yang berada di 34 provinsi di Indonesia.
Langkah akselerasi ini juga diproyeksikan untuk mendukung penguatan performa 15 provinsi yang menjadi peserta Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025. Dalam penilaian indeks tersebut, sertifikat halal diposisikan sebagai salah satu instrumen parameter paling penting untuk mendongkrak indikator kepercayaan, kenyamanan, serta standar kualitas layanan pariwisata (service excellence).
Melalui momentum kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta ini, diharapkan seluruh pelaku usaha, asosiasi, dan penggiat pariwisata dapat memperoleh pemahaman regulasi yang komprehensif. Wadah edukasi dan ruang diskusi ini diharapkan mampu mendorong komitmen bersama demi memenuhi kebutuhan tren pasar, meningkatkan standar pelayanan, serta menjamin kenyamanan kunjungan wisatawan, khususnya di Kota Yogyakarta.
Divisi Komunikasi
Publik Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Klik, follow & subscribe website & medsos kami👇🏻
Website https://bob.kemenpar.go.id/
Instagram @boborobudur
Twitter/X @BOBorobudur
Tiktok @boborobudur
Facebook Badan Otorita Borobudur
Youtube BOBorobudur
