Purworejo, 26 Agustus 2026 — Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) terus memperkuat komitmen terhadap kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah melalui koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BPKPAD) Kabupaten Purworejo. Koordinasi strategis ini dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas usaha dan sumber pendapatan yang berkembang di kawasan Borobudur Highland dapat teridentifikasi serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pajak daerah yang timbul dari kegiatan operasional Borobudur Highland, sekaligus memetakan potensi objek pajak maupun retribusi daerah seiring dengan percepatan pengembangan kawasan pariwisata terpadu tersebut. Sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas yang menjadi kebanggaan nasional, tata kelola keuangan dan kepatuhan hukum menjadi fondasi utama dalam operasional harian BPOB.

Dalam sesi koordinasi tersebut, jajaran BPOB dan BPKPAD Kabupaten Purworejo membahas secara mendalam sejumlah hal esensial. Pembahasan mulai dari konfirmasi status pendaftaran pajak daerah, identifikasi jenis pajak dan retribusi yang berpotensi dikenakan, objek dan dasar pengenaan pajak, struktur tarif, hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran berkala. Pembahasan strategis ini juga mencakup berbagai aktivitas serta sumber pendapatan baru yang berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan di masa mendatang seiring bertambahnya fasilitas di kawasan.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, BPOB telah terdaftar secara sah sebagai Wajib Pajak Daerah dengan mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atas nama Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Saat ini, aktivitas utama yang menjadi fokus utama dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah di kawasan tersebut adalah sektor perhotelan dan jasa makanan/restoran yang dikelola secara profesional.

Plt. Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan (IPKK) BPOB, Novita Dwi Hapsari, menyampaikan bahwa pengelolaan Borobudur Highland saat ini masih berada dalam tahap pengenalan, pengembangan, dan penguatan branding kawasan secara menyeluruh. Aktivitas wisata dan pemanfaatan fasilitas terus dioptimalkan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta tingkat kesiapan infrastruktur di lapangan.

“Kami masih dalam tahap branding, paling tidak sudah ada instansi maupun masyarakat yang melakukan kegiatan di sini. Berdasarkan kondisi dan aktivitas yang berjalan, jenis pajak yang masih dapat dikenakan secara optimal adalah sektor hotel dan makanan,” ujar Novita.

Plt. Direktur Industri Pariwisata dan Kawasan Kreatif (IPKK) BPOB, Novita, saat memberikan pemaparan dalam pertemuan koordinasi perpajakan daerah.

Saat ini, fasilitas glamping eksklusif menjadi salah satu roda penggerak aktivitas pariwisata yang telah berjalan di Borobudur Highland. Kendati demikian, tingkat okupansinya masih terus didorong maksimal dan aktivitas pemanfaatan kawasan banyak berlangsung pada momentum tertentu, seperti kegiatan outbound korporat, pertemuan resmi, maupun kegiatan pelatihan kepemimpinan lainnya.

Selain fasilitas akomodasi berstandar tinggi, aktivitas layanan makanan dan minuman juga telah tersedia bagi para pengunjung meskipun restoran utama belum sepenuhnya beroperasi sebagai unit komersial mandiri. Sebagai bagian dari komitmen sosial korporat, BPOB juga belum menerapkan retribusi parkir berbayar bagi pengunjung umum. Pengelolaan tenaga kerja di kawasan turut melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar dan ke depan diarahkan untuk memperkuat kolaborasi bersama warga lokal agar keberadaan kawasan dapat memberikan dampak ekonomi langsung sekaligus membangun rasa memiliki terhadap perkembangan Borobudur Highland.

Sementara itu, sejumlah potensi objek pajak sekunder lainnya seperti penggunaan tenaga listrik komersial, reklame luar ruang, dan pemanfaatan air tanah belum menjadi aktivitas yang berjalan di kawasan. Kebijakan lingkungan yang ketat melarang pengambilan air tanah melalui pengeboran komersial, sehingga BPOB secara proaktif tengah mengupayakan alternatif teknologi ramah lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di masa depan.

Dari sisi masterplan pengembangan kawasan, Borobudur Highland dirancang bukan sekadar destinasi glamping biasa. Kawasan hijau seluas sekitar 309 hektare tersebut dikembangkan secara bertahap dan terukur sebagai kawasan pariwisata berkelas dunia yang memadukan konservasi alam, edukasi, dan fungsi pendukung ekonomi kreatif. Pengembangan masif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata mandiri yang memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung kemandirian pengelolaan kawasan melalui instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kerangka regulasi nasional, BPOB juga telah memiliki dasar pengaturan tarif layanan resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk aturan baku mengenai layanan pemanfaatan aset dan sewa lahan. Salah satu fokus ekspansi ke depan adalah membuka peluang pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) seluas kurang lebih 50 hektare yang secara khusus akan ditawarkan kepada para investor strategis berkaliber nasional maupun internasional. Sejumlah calon investor terkemuka dilaporkan telah menunjukkan ketertarikan serius untuk menanamkan modal, meskipun aspek penguatan aksesibilitas jalan dan infrastruktur dasar masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang terus diselesaikan.

Kabid Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Toni Bambang, menyambut baik transparansi dan proaktifnya pihak BPOB dalam mengurus legalitas perpajakan daerah sejak dini. Berdasarkan evaluasi aktivitas yang berjalan saat ini, BPOB dinilai telah menunaikan kewajiban perpajakan secara tertib untuk dua objek pajak utama tersebut.

“Untuk saat ini BOB sudah cukup melaksanakan kewajiban pajak dari dua objek utama. Ketika nanti ada eskalasi aktivitas usaha maupun objek baru di kawasan, kami dari BPKPAD akan segera melakukan identifikasi dan memberikan arahan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Toni Bambang.

Koordinasi komprehensif ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh tahapan pembangunan Borobudur Highland berjalan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ( _good governance_ ), kepatuhan regulasi, serta kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seiring masifnya pertumbuhan arus wisatawan dan ragam aktivitas pariwisata di kawasan, pemetaan objek pajak secara berkala mutlak diperlukan agar potensi ekonomi daerah dapat tergarap optimal.

Melalui sinergi erat yang terbangun antara BPOB, Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta segenap pemangku kepentingan pariwisata, ekosistem pariwisata yang berkelanjutan di Borobudur Highland diyakini mampu terwujud dengan sukses. Langkah strategis ini diharapkan mendatangkan manfaat ekonomi yang luas bagi negara, pemerintah daerah, para pelaku usaha pariwisata, serta mendongkrak taraf hidup masyarakat lokal di sekitar kawasan.

Divisi Komunikasi Publik
Badan Pelaksana Otorita Borobudur

 

Klik, follow & subscribe website & medsos kami👇🏻

Website https://bob.kemenpar.go.id
Instagram @boborobudur
Twitter/X @BOBorobudur
Tiktok @boborobudur
Facebook Badan Otorita Borobudur
Youtube BOBorobudur

By Published On: Rabu, 26 Agustus 2026Views: 19

Share This Story, Choose Your Platform!