Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta, telah ditetapkan sanksi berupa denda bagi perorangan maupun pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Rincian sanksi yang diberikan dapat disimak pada infografis di bawah ini :
Sumber : Instagram @humasjogja
By Published On: Selasa, 7 Juli 2020Views: 213

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!